IPOL.ID – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hakim Agung, Sudrajad Dimyati terus mendapatkan sorotan. Diketahui, penangkapan oknum Hakim Agung tersebut dilatarbelakangi adanya dugaan suap menyuap dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, OTT Hakim Agung tersebut telah menunjukkan pembenaran indikasi bahwa biaya mengurus perkara di pengadilan itu mahal atau tinggi.
“Selain ongkos perkara, fee advokat, maka harus ditambah suap hakim supaya menang,” sindir Fickar kepada ipol.id, Minggu (25/9).
Pada kesempatan itu, Fickar juga menyinggung lemahnya pola rekrutmen Hakim Agung oleh Komisi Yudisial (KY). Dengan kebijakan rekrutmen tersebut, ia melihat pola pengawasan yang dilakukan KY terhadap Hakim Agung seolah terputus.
“Ternyata KY tidak bisa membina dan mengawasi kiprah para Hakim Agung yang telah direkrutnya, terutama yang memiliki track record juga baik,” singgung Fickar.