Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Buntut OTT Hakim Agung, Pengamat Sindir Biaya Mengurus Perkara Mahal, Harus Bayar Advokat Hingga Suap Hakim
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Buntut OTT Hakim Agung, Pengamat Sindir Biaya Mengurus Perkara Mahal, Harus Bayar Advokat Hingga Suap Hakim
HukumNews

Buntut OTT Hakim Agung, Pengamat Sindir Biaya Mengurus Perkara Mahal, Harus Bayar Advokat Hingga Suap Hakim

Yudha
Yudha Published 25 Sep 2022, 12:49
Share
3 Min Read
satu 2 150
Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Foto: Ist.
SHARE

Selain itu, Fickar juga menilai, perbaikan sistem peradilan yang salah satu pilihannya memberikan gaji yang tinggi pada para Hakim Agung adalah gagal total. Karena perbaikan peradilan tidak cukup hanya dengan gaji besar. Ternyata dengan gaji besar, korupsi yang dilakukan oknum hakim diduga masih tetap jalan.

“Artinya harus ada pembinaan dalam bentuk lain, contohnya hukuman pemberhentian jika melanggar melanggar aturan,” tuturnya.

Lantas, Fickar menyinggung lemahnya kesadaran berbangsa Hakim Agung dan Hakim di MA. Pada umumnya sebagai bagian lembaga yudikatif, MA termasuk hakim di dalamnya seharusnya dapat menjalankan fungsi yang strategis, dengan menyelesaikan sengketa-sengketa di masyarakat.

“Dengan peristiwa (OTT) ini nampak kesadaran para hakim dalam berbangsa dan bernegara sangat lemah,” ketusnya.

Baca Juga

Advokat Noverizky Tri Putra di Jakarta, Kamis (23/7/2026). Foto: Ist
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Advokat Noverizky dalam Sengketa dengan Kedubes Arab Saudi
APH Jadi Tersangka Korupsi MBG, Pakar Kritik Sistem Perekrutan BGN
Gelar OTT di Tulungagung, KPK Tangkap Bupati Gatut Sunu Wibowo

Ditangkapnya oknum Hakim Agung Sudrajad Dimyati, lanjut Fickar, juga menunjukkan kegagalan lembaga peradilan atau hakim menjadi Dewa Keadilan.

“Seharusnya Hakim Agung sebagai hakim yang berada di puncak kekuasaan kehakiman tidak lagi tergiur dan memikirkan soal-soal yg bersifat materi, karena mereka sudah matang dan tua, yang seharusnya sudah tumbuh sebagai Dewa keadilan yang mumpuni,” lanjut Fickar.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Abdul Fickar Hadjar, Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Komisi Pemberantasan Korupsu (KPK), mahkamah agung, operasi tangkap tangan (OTT)
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220925 WA0010 OJK Dorong Penguatan Pertahanan Tiga Lapis di Industri Jasa Keuangan
Next Article IMG 20220925 WA0017 Kejati DKI Jakarta Teken Naskah Deklarasi Penetapan Model Kampung Kerukunan Tahun 2022

TERPOPULER

TERPOPULER
Pelatih kepala Timnas Indonesia, Shin Tae-yong
HeadlineOlahraga

Hasil Piala Presiden 2026: Persija Vs Perebaya 1-0, Shin Tae Yong: Saya akan Cek Replay Gol yang Dianulir Wasit

Headline
Bentrok di Menteng Dipicu Tak Mau Bayar Nasi Uduk
26 Jul 2026, 21:28
HeadlineOtomotif
Bagnaia: Saya Pilih Aprilia demi Balas Ducati dan Taklukkan Marc Marquez
27 Jul 2026, 09:00
Jakarta Raya
Ducati Nyaris Terbakar Usai Terlibat Kecelakaan dengan NMax di Jalan Asia Afrika
26 Jul 2026, 19:13
Olahraga
906 Atlet Panahan dari 29 Provinsi Unjuk Gigi di MilkLife Archery Challenge Kejurnas Junior 2026
26 Jul 2026, 19:13
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?