Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Buntut OTT Hakim Agung, Pengamat Sindir Biaya Mengurus Perkara Mahal, Harus Bayar Advokat Hingga Suap Hakim
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Buntut OTT Hakim Agung, Pengamat Sindir Biaya Mengurus Perkara Mahal, Harus Bayar Advokat Hingga Suap Hakim
HukumNews

Buntut OTT Hakim Agung, Pengamat Sindir Biaya Mengurus Perkara Mahal, Harus Bayar Advokat Hingga Suap Hakim

Yudha
Yudha Published 25 Sep 2022, 12:49
Share
3 Min Read
satu 2 150
Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Foto: Ist.
SHARE

Dengan peristiwa OTT ini, Fickar menambahkan, bahwa sistem pembuktian terbalik ternyata belum dilaksanakan dengan konsisten. Karena tidak tergambar kekhawatiran para pejabat termasuk para Hakim Agung dan Hakim pada umumnya, yang memiliki harta banyak yang perolehannya melawan hukum dengan pertanggung jawaban yang ketat.

“Kewajiban melapor LHKPN tidak berefek apa apa. Karena itu sebaiknya kita dorong segera disahkannya Undang-Undang tentang perampasan aset, karena menjadi sangat urgent dan relevan untuk disahkan, agar harta-harta pejabat publik yang illegal dapat dirampas oleh negara,” pungkasnya.(Yudha Krastawan)

Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Abdul Fickar Hadjar, Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Komisi Pemberantasan Korupsu (KPK), mahkamah agung, operasi tangkap tangan (OTT)
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220925 WA0010 OJK Dorong Penguatan Pertahanan Tiga Lapis di Industri Jasa Keuangan
Next Article IMG 20220925 WA0017 Kejati DKI Jakarta Teken Naskah Deklarasi Penetapan Model Kampung Kerukunan Tahun 2022

TERPOPULER

TERPOPULER
Pelatih kepala Timnas Indonesia, Shin Tae-yong
HeadlineOlahraga

Hasil Piala Presiden 2026: Persija Vs Perebaya 1-0, Shin Tae Yong: Saya akan Cek Replay Gol yang Dianulir Wasit

Headline
Bentrok di Menteng Dipicu Tak Mau Bayar Nasi Uduk
26 Jul 2026, 21:28
Jakarta Raya
Ducati Nyaris Terbakar Usai Terlibat Kecelakaan dengan NMax di Jalan Asia Afrika
26 Jul 2026, 19:13
Olahraga
906 Atlet Panahan dari 29 Provinsi Unjuk Gigi di MilkLife Archery Challenge Kejurnas Junior 2026
26 Jul 2026, 19:13
Ekonomi
BCA Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif, Gelar myBCA JSD Blok M Festival 2026 di Jaksel
26 Jul 2026, 21:23
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?