Dengan peristiwa OTT ini, Fickar menambahkan, bahwa sistem pembuktian terbalik ternyata belum dilaksanakan dengan konsisten. Karena tidak tergambar kekhawatiran para pejabat termasuk para Hakim Agung dan Hakim pada umumnya, yang memiliki harta banyak yang perolehannya melawan hukum dengan pertanggung jawaban yang ketat.
“Kewajiban melapor LHKPN tidak berefek apa apa. Karena itu sebaiknya kita dorong segera disahkannya Undang-Undang tentang perampasan aset, karena menjadi sangat urgent dan relevan untuk disahkan, agar harta-harta pejabat publik yang illegal dapat dirampas oleh negara,” pungkasnya.(Yudha Krastawan)
