“Mohon kepada para Pejabat Otoritas Veteriner (POV) berkaitan dengan karantina terus memonitor dan mengevaluasi lalu lintas hewan rentan PMK dan produk hewannya. Pastikan bahwa hewan dan produk hewan yang dilalulintaskan memenuhi ketentuan yang sudah diatur dalam Surat Edaran,” pesannya.
Terkait lalu lintas produk segar seperti daging segar, jeroan, susu segar, diperlukan perlakuan merujuk pada standar operasional dari Kementerian Pertanian. Agar dapat dilalulintaskan dari Zona Hijau ke seluruh Zona Kabupaten/Kota.
Selanjutnya dari Zona Putih ke Putih, Kuning, dan Merah, serta dari Zona Kuning ke Zona Kuning dan Zona Merah, dan yang terakhir dari Zona Merah ke Merah. Untuk mendukung kebutuhan dalam negeri, produk segar berasal dari luar negeri (ex-import) dapat dilalulintaskan dengan syarat mendapatkan persetujuan masuk dari Kementerian Pertanian dan berasal dari negara bebas PMK.
Sedangkan pada produk olahan dapat dilalulintaskan dari dan ke seluruh Zona Kabupaten/Kota. Hal ini berlaku pada produk olahan berasal dari ex-import, dengan ketentuan telah mendapatkan persetujuan masuk wilayah Indonesia dari Kementerian Pertanian.