IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) telah membebaskan tersangka kasus dugaan pencurian, I Kadek Juliawan.
SKP2 ini diterbitkan setelah permohonan keadilan restoratif untuk tersangka kasus tersebut disetujui oleh Jampidum, Fadil Zumhana.
“Jampidum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Bangli untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (11/9).
I Kadek Juliawan merupakan seorang buruh kayu yang disangka mencuri sebuah handphone. Ia nekat mencuri handphone demi memenuhi kebutuhan anaknya agar bisa belajar online. Akibat perbuatannya itu, Kadek disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Namun setelah berkas perkaranya tahap dua atau diserahkan penyidik kepada Jaksa, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangli berinisiatif melakukan mediasi. Proses mediasi ini dihadiri oleh korban, tersangka, kepala dusun dan penyidik.