IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap LS selalu Direktur PT Gunung Inti Sempura terkait kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021.
“Saksi diperiksa atas nama tersangka korporasi PT DSS (Duta Sari Sejahtera),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (29/9).
Saksi LS diduga merujuk pada Liwa Supriyanti yang saat ini aktif sebagai Direktur PT Gunung Inti Sempurna. Selain LS, Kejagung juga memeriksa seorang saksi lainnya berinisial WH selaku Direktur PT Globalindo Anugerah Jaya Abadi.
“Pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021,” tambah Sumedana.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan enam perusahaan importir sebagai tersangka korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021
Adapun keenam tersangka korporasi itu adalah PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Inti Sumber Bajasakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama.