“Bukti kepemilikan rumah saya adalah saya tidak pernah merasa menandatangani Akte Jual Beli dan tidak pernah merasa membalik nama saya ke PT Reliance Capital ini,” tegasnya.
Selanjutnya, dirinya melapor ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk membatalkan AJB tersebut.
“Anehnya lagi, saya tidak pernah dipanggil sidang ke PN Jaksel, padahal saya pemohon dan penggugat di PN Jaksel, tiba-tiba saya dipanggil sidang untuk eksekusi rumah saya,” keluhnya.
“Saya merasa keberatan, jadi saya mengajukan surat gugatan perlawanan tapi tidak ada respon dari mereka, lalu tiba-tiba rumah saya dieksekusi, kan aneh,” tambahnya.
Selain itu, Hasnaeni menduga bahwa diduga Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan PN Jaksel ada main dengan PT tersebut.
“Dan saya merasa ini bukan kali pertamanya PT itu berkasus dengan saya, banyak sekali kasusnya bisa dicek di internet orang-orangnya udah banyak yang ditahan karena PT ini adalah lembaga peminjaman uang dan sengaja ketika orang ingin menebus jaminannya dipersulit sehingga PT ini ingin memiliki secara murah dengan menggunakan aparat negara, hukum, Kepolisian, pengadilan, BPN untuk mengambil paksa harta kami,” keluhnya.