IPOL.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan, Sarjono Turin meresmikan Rumah Rehabilitas Napza Adhyaksa di Kabupten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Kamis (15/9).
“Dibuatnya rumah rehabilitasi Napza Adhyaksa merupakah tindak lanjut dari Peraturan Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang pedoman penyelesaian peangan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas Dominus Litis Jaksa,” ujar Sarjono Turin.
Rumah Rehabilitasi ini memang dikhususkan untuk misi penyelamatan para pecandu narkoba dari ketergantungan sebagai korban dari kejahatan narkotika. Terlebih, selama ini penjeratan hukuman badan, maupun pemenjaraan, tak ampuh untuk menanggulangi, maupun menurunkan angka pengguna narkotika.
“Sebab itu perlu terobosan positif untuk mengubah pola penjeraan dengan cara medis karena pada saat pecandu narkoba berada di rumah rehabilitasi pecandu di dampingi oleh tenaga medis, ulama dan tokoh agama sehingga pencandu narkotika mendapat dorongan psikologis dan spritual untuk bisa disembuhkan dari ketergantungan narkotika,” tandasnya.