IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sejumlah tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) pada 2016-2020.
Salah satu tersangka adalah mantan General Manager PT Waskita Beton Precast Tbk, Kristiadi Juli Hardianto (KJH).
Menurut Sekretaris Perusahaan PT Waskita Beton Precast Tbk, Fandy Dewanto, kepemimpinan Kristiadi telah berakhir sejak Mei tahun lalu.
Namun, pihak perseroan menghormati proses hukum yang berjalan dan memberikan dukungan penuh bagi Kejaksaan Agung demi terselesaikannya perkara ini.
“Perusahaan juga senantiasa berkomitmen untuk selalu kooperatif kepada Kejaksaan Agung dalam memberikan keterangan, data, maupun informasi yang dibutuhkan,” kata Fandy dalam keterangan tertulis, Jumat (23/9/2022).
Perseroan akan senantiasa melakukan langkah perbaikan tata kelola dan pengendalian internal agar perusahaan dapat terus meningkatkan kualitas implementasi GCG.
Bersamaan dengan itu, perseroan juga tengah mengupayakan kinerja yang lebih baik ke depannya.