IPOL.ID – Kejaksaan Agung membebaskan tiga orang perempuan yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan. Ketiga pelaku tersebut dibebaskan berdasarkan keadilan restoratif yang sebelumnya telah dikabulkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
“Permohonan keadilan restoratif dikabulkan setelah ekspose virtual yang dihadiri oleh Jampidum, Direktur dan Koordinator Jampidum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri serta Kasubdit dan Kasi Wilayah Direktorat TP Oharda,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (21/9).
Ketiga tersangka itu adalah Madina binti H Sudding dari Kejaksaan Negeri Maros, Tenri Nyili alias ibunya Safran dari Kejaksaan Negeri Luwu Utara dan Desi Komaya binti Abdul Satar dari Kejaksaan Negeri Prabumulih. Mereka sebelumnya telah disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Menurut Kapuspenkum, ada sejumlah alasan keadilan restoratif untuk ketiga tersangka dikabulkan oleh Jampidum, salah satunya telah dilaksanakan proses perdamaian, dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
Lalu, tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana serta ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.
“Tersangka juga berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,” kata Sumedana.
Adapun proses perdamaian antara tersangka dilakukan dengan pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif. Bahkan perdamaian juga dilakukan secara sukarela, musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.
“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” tandas Sumedana.(Yudha Krastawan)