Lalu, tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana serta ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.
“Tersangka juga berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,” kata Sumedana.
Adapun proses perdamaian antara tersangka dilakukan dengan pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif. Bahkan perdamaian juga dilakukan secara sukarela, musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.
“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” tandas Sumedana.(Yudha Krastawan)