IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara pada Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam kasus dugaan korupsi di Garuda Indonesia. Saksi berinisial ABH itu diperiksa untuk lima tersangka korupsi di BUMN tersebut.
“Diperiksa atas nama tersangka AW, tersangka SA, tersangka AB, tersangka ES dan tersangka SS,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapusenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di kantornya, Selasa (13/9).
Selain ABH, penyidik juga memeriksa tiga saksi lainnya dari PT Garuda Indonesia. Mereka di antaranya, SM selaku Direktur Kargo, P selaku Vice President Corporate Communication periode 2006-September 2014 dan INC selaku Vice President Accounting.
“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021,” tandas Sumedana.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi Garuda Indonesia. Dua orang di antaranya ialah mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Direktur PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo. Sedangkan tiga tersangka lainnya saat ini dalam proses penuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.