IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan empat berkas tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Pengembalian keempat berkas tersangka yang dilakukan oleh Jaksa Peneliti (P16) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) karena dianggap belum lengkap secara formil dan materiil.
“Oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sesuai dengan petunjuk Jaksa,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (1/9).
Adapun keempat berkas tersangka yang dikembalikan oleh Jaksa P16 yakni atas nama tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Keempat tersangka itu telah diancam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP. Para tersangka itu diduga telah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua secara bersama-sama dan berencana.
“Guna kepentingan penyidikan, saat ini keempat tersangka menjalani perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan, terhitung sejak 19 Agustus 2022 hingga 27 September 2022,” pungkas Sumedana.(Yudha Krastawan)