Tersangka HK, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B / 770 / VIII / RES.2.5 / 2022 / Dittipidsiber tanggal 31 Agustus 2022, dan diterima oleh JAM PIDUM pada 01 September 2022.
Tersangka AN, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B / 771 / VIII / RES.2.5 / 2022 / Dittipidsiber tanggal 31 Agustus 2022, dan diterima oleh JAM PIDUM pada 01 September 2022.
Tersangka IW, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B / 772 / VIII / RES.2.5 / 2022 / Dittipidsiber tanggal 31 Agustus 2022, dan diterima oleh JAM PIDUM pada 01 September 2022.
Diketahui, tersangka ARA dan CP merujuk pada AKBP Arif Rahman Arifin dan Kompol Chuck Putranto. Lalu, tersangka BW dan HK merujuk pada Kompol Baiqui Wibowo dan Brigjen Hendra Kurniawan. Sedangkan tersangka AN dan IW merujuk pada Kombes Agus Nurpatria dan AKP Irfan Widyanto.
Keenam tersangka tersebut terancam Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.(Yudha Krastawan)

