IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas penetapan enam tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan perkara Brigadir J atau “obstruction of justice”.
“Surat pemberitahuan penetapan tersangka itu telah diterima oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (1/9).
Berikut nama keenam tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan perkara Brigadir J atau obstruction of justice:
Tersangka ARA, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B / 734 / VIII / RES.2.5 / 2022 / Dittipidsiber tanggal 24 Agustus 2022, dan diterima oleh JAM PIDUM pada 26 Agustus 2022.
Tersangka CP, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B / 735 / VIII / RES.2.5 / 2022 / Dittipidsiber tanggal 24 Agustus 2022, dan diterima oleh JAM PIDUM pada 26 Agustus 2022.
Tersangka BW, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B / 736 / VIII / RES.2.5 / 2022 / Dittipidsiber tanggal 24 Agustus 2022, dan diterima oleh JAM PIDUM pada 26 Agustus 2022.
