IPOL.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menggelar Restorative Justice (RJ) dalam kasus pencurian hp di Kelurahan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (6/9) siang.
Keadilan restoratif sendiri adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi antara korban dan tersangka. Namun kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, pada hari ini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan suatu kegiatan Restorative Justice. Disini telah dilakukan penghentian penuntutan terhadap salah seorang tersangka yang melanggar Pasal 362 KUHP atau pencurian.
“Tersangka yakni Aldi dan korbannya M. Iqbal, disini Aldi disangkakan melakukan tindak pidana pencurian hp pada Agustus 2022 dan kedua pihak dipertemukan sepakat melakukan perdamaian. Ada penggantian barang berupa hp kepada korban,” kata Syarief pada ipol.id, Selasa (6/9).
Terkait kronologi, katanya, jadi si tersangka mengambil hp milik korban yang tergeletak pada sebuah gerobak sate di kawasan Kebayoran Baru, siang hari. Hp tersebut diambil saat korban sedang tertidur. Makanya adanya RJ, hp diganti dengan nominal sama. “Korban dan tersangka pun saling kenal,” ujarnya.
Dia menerangkan, ada beberapa faktor yang menjadikan sebuah perkara itu layak untuk dilakukan proses RJ. Di antaranya adalah yang bersangkutan belum pernah dihukum, ancamanannya tidak lebih dari lima tahun, dan korban telah memaafkan.
Dan beberapa kriteria dari tindak pidana yang dilakukan, ada beberapa kriteria yang spesifik. Yang tidak terlalu besar kerugiannya dan sudah ada penggantian.
“Jadi ini merupakan salah satu upaya bagi kita Kejaksaan untuk menangani perkara yang lebih humanis. Karena jika dilihat dia sudah menjalani hukuman selama kurang lebih dua bulan, itu sudah merupakan satu hukuman buat dia,” urainya.
Selain itu, dia (tersangka) sudah berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Dan korban juga sudah menerima, memaafkan. Salah satu motifnya adalah untuk membiayai persalinan anaknya yang ketiga.
“Kita lihat isterinya juga tengah hamil besar 9 bulan,” kata Syarief.
Oleh karena itu, Kejari Jaksel memandang kasus tersebut layak untuk dilakukan RJ. RJ itu penilaian dari Kejaksaan, bukan merupakan permohonan dari tersangka.
“Oh ini bisa, ini tidak bisa RJ. RJ itu tidak bisa diajukan dan itu murni dari Jaksa Penuntut Umum, kami punya tanggung jawab moral melakukan itu dan kami tidak sembarangan melakukan RJ,” tegas Kajari.
Syarief menambahkan, tuk prosesnya tetap dijalankan, berkasnya juga sudah diserahkan ke Kejaksaan. Kemudian berkas itu dianalisa dan apakah layak untuk dilakukan RJ atau tidak. “Kita juga lihat motifnya seperti apa, banyak faktor yang kita nilai, dan kita melihat tidak dari satu sisi saja,” tukasnya.
Dengan dikeluarkannya surat penghentian kasus pencurian itu. Aldi kini dapat menghirup udara segar namun pihak Kejaksaan menyatakan, jika Aldi mengulangi lagi perbuatannya maka hukuman berat akan menantinya.
Sekadar diketahui bahwa selama tahun 2022, sudah ada 6 kasus yang dilakukan RJ oleh Kejari Jaksel. Salah satunya kasus penganiayaan ringan yang bisa diselesaikan dengan RJ.
Sementara itu, tersangka Aldi mengaku dirinya bersyukur alhamdulillah telah terbebas. “Ini taufik hidayah yang didapat bang. Ya sebenarnya pelajaran deh, ya biar gak terus jadi pendosa gitu, tobat,” akunya.
Mencuri untuk apa? Kata Aldi yang kerjaannya mentatto, dan mengamen, saat istri mengandung hamil besar, dia mengetahui pada malam hari isterinya kontraksi mau lahiran, dia pun panik. “Cuma megang uang Rp 100 ribu doang saat itu Bang, akhirnya terjadi kejadian ini,” ucap pria yang badannya dipenuhi tatto.
Dia menambahkan, akhirnya dia menjalani hukuman, sudah dimassa, ditahan juga. Sebenarnya dibalikin dari sejak awal pun bisa. “Gimana sih, gak biasa ngambil, ngambil kok berat. Tapi ini bukan dari hati korban, saya kenal korban, teman juga kok. Ada yang provokator, jadi saya langsung dibawa ke polsek. Memang ini sudah rencana Tuhan buat saya bang,” tutup dia. (Joesvicar Iqbal/msb)