IPOL.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menggelar Restorative Justice (RJ) dalam kasus pencurian hp di Kelurahan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (6/9) siang.
Keadilan restoratif sendiri adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi antara korban dan tersangka. Namun kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, pada hari ini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan suatu kegiatan Restorative Justice. Disini telah dilakukan penghentian penuntutan terhadap salah seorang tersangka yang melanggar Pasal 362 KUHP atau pencurian.
“Tersangka yakni Aldi dan korbannya M. Iqbal, disini Aldi disangkakan melakukan tindak pidana pencurian hp pada Agustus 2022 dan kedua pihak dipertemukan sepakat melakukan perdamaian. Ada penggantian barang berupa hp kepada korban,” kata Syarief pada ipol.id, Selasa (6/9).
Terkait kronologi, katanya, jadi si tersangka mengambil hp milik korban yang tergeletak pada sebuah gerobak sate di kawasan Kebayoran Baru, siang hari. Hp tersebut diambil saat korban sedang tertidur. Makanya adanya RJ, hp diganti dengan nominal sama. “Korban dan tersangka pun saling kenal,” ujarnya.