Kasus ini bermula adanya penerimaan hadiah atau janji dan/gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Tahun 2018-2021.
Dalam hal ini, terdapat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima sejumlah uang dari calo tanah untuk mengurus pendaftaran hak atas tanah di wilayah Kabupaten Lebak.
Uang suap tersebut diterima menggunakan rekening penampungan pada bank swasta. Diperkirakan dana yang masuk dalam transaksi keuangan tersebut sebesar Rp15 miliar.(Yudha Krastawan)