Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kemenag Komentari Pembangunan Gereja di Cilegon
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kemenag Komentari Pembangunan Gereja di Cilegon
Headline

Kemenag Komentari Pembangunan Gereja di Cilegon

Iqbal
Iqbal Published 09 Sep 2022, 10:19
Share
4 Min Read
kemenag gereja
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama Wawan. Foto: Ist
SHARE

“Jumlah tersebut setara dengan 9,86 persen. Sementara komposisi umat nonmuslim secara keseluruhan mencapai 12,82 persen,” jelas Wawan.

“Bertumpu pada data jumlah penganut agama Kristen di atas, tentu ikhtiyar untuk pendirian rumah ibadah sudah memenuhi kebutuhan nyata,” sambungnya.

Kedua, konsideran menimbang SK Bupati tahun 1975 juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 1/BER/mdn-mag/1969 yang keberadaannya sudah dicabut dan digantikan dengan PMB Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006. Dalam hukum, ada asas lex posterior derogat legi priori, yakni hukum yang terbaru mengesampingkan hukum yang lama.

“Yang berlaku saat ini adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006,” sebut Wawan.

Baca Juga

IMG 20260406 WA00311
KPK Kembali Periksa Kasubdit Ditjen PHU Kemenag untuk Dalami Korupsi Kuota Haji
Kemenag: Waktu Puasa dan Lebaran Perlu Diumumkan Satu Pintu
Kemenag Potong 65 Persen Anggaran Perjalanan Dinas: Prioritas Layanan Publik

Ketiga, SK Bupati tahun 1975, diterbitkan dalam konteks merespons Perguruan Mardiyuana sebagai bangunan, bukan rumah ibadah. Sementara pada waktu itu, Perguruan Mardiyuana dipergunakan sebagai gereja. Oleh karenanya, penganut agama Kristen diarahkan untuk menunaikan ibadah di gereja-gereja yang ada di Kota Serang.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kemenag, pembangunan gereja, pembangunan gereja di serang, SKB tempat ibadah, wali kota serang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article bank dki sip Bank DKI Dukung Program JAKHABITAT DP Nol Rupiah
Next Article Ratu Ratu Elizabeth II Twitter Ratu Elizabeth II Mangkat: Pangeran Charles Resmi Raja Inggris, Camilla Jadi Permaisuri

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi zodiak untuk minggu baru selalu membawa kemungkinan baru. Foto: Istcok @bymuratdeniz
Gaya hidup

Ramalan Zodiak Minggu Ini 26 April 2026: Cinta Menghangat, Keuangan Perlu Waspada

News
Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju Digelar Hari Ini
26 Apr 2026, 14:51
Ekonomi
BRI Consumer Expo 2026 Hadir di Surabaya, Solusi Lengkap Hunian, Kendaraan, hingga Liburan dalam Satu Event
26 Apr 2026, 12:21
Politik
Legislator Golkar Soroti Potensi Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta
26 Apr 2026, 14:47
Sosok
Cerita Perjuangan Mantri Perempuan BRI di Kei Besar, Kartini Tangguh yang Buka Akses Keuangan Masyarakat di Wilayah 3T
26 Apr 2026, 08:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?