Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kemenag Komentari Pembangunan Gereja di Cilegon
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kemenag Komentari Pembangunan Gereja di Cilegon
Headline

Kemenag Komentari Pembangunan Gereja di Cilegon

Iqbal
Iqbal Published 09 Sep 2022, 10:19
Share
4 Min Read
kemenag gereja
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama Wawan. Foto: Ist
SHARE

“Jumlah tersebut setara dengan 9,86 persen. Sementara komposisi umat nonmuslim secara keseluruhan mencapai 12,82 persen,” jelas Wawan.

“Bertumpu pada data jumlah penganut agama Kristen di atas, tentu ikhtiyar untuk pendirian rumah ibadah sudah memenuhi kebutuhan nyata,” sambungnya.

Kedua, konsideran menimbang SK Bupati tahun 1975 juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 1/BER/mdn-mag/1969 yang keberadaannya sudah dicabut dan digantikan dengan PMB Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006. Dalam hukum, ada asas lex posterior derogat legi priori, yakni hukum yang terbaru mengesampingkan hukum yang lama.

“Yang berlaku saat ini adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006,” sebut Wawan.

Baca Juga

kmad
Kemenag Banda Aceh Gandeng Densus 88, Perkuat Wawasan Kebangsaan 60 ASN
Kemenag Telaah 368 Buku Keagamaan untuk Cegah Intoleransi dan Ektremisme
Kemenag Siapkan Konten Edukasi Demi Mencegah Penyebaran LGBTQ

Ketiga, SK Bupati tahun 1975, diterbitkan dalam konteks merespons Perguruan Mardiyuana sebagai bangunan, bukan rumah ibadah. Sementara pada waktu itu, Perguruan Mardiyuana dipergunakan sebagai gereja. Oleh karenanya, penganut agama Kristen diarahkan untuk menunaikan ibadah di gereja-gereja yang ada di Kota Serang.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kemenag, pembangunan gereja, pembangunan gereja di serang, SKB tempat ibadah, wali kota serang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article bank dki sip Bank DKI Dukung Program JAKHABITAT DP Nol Rupiah
Next Article Ratu Ratu Elizabeth II Twitter Ratu Elizabeth II Mangkat: Pangeran Charles Resmi Raja Inggris, Camilla Jadi Permaisuri

TERPOPULER

TERPOPULER
Pelatih kepala Timnas Indonesia, Shin Tae-yong
HeadlineOlahraga

Hasil Piala Presiden 2026: Persija Vs Perebaya 1-0, Shin Tae Yong: Saya akan Cek Replay Gol yang Dianulir Wasit

Headline
Bentrok di Menteng Dipicu Tak Mau Bayar Nasi Uduk
26 Jul 2026, 21:28
HeadlineOtomotif
Bagnaia: Saya Pilih Aprilia demi Balas Ducati dan Taklukkan Marc Marquez
27 Jul 2026, 09:00
Jakarta Raya
Ducati Nyaris Terbakar Usai Terlibat Kecelakaan dengan NMax di Jalan Asia Afrika
26 Jul 2026, 19:13
Olahraga
906 Atlet Panahan dari 29 Provinsi Unjuk Gigi di MilkLife Archery Challenge Kejurnas Junior 2026
26 Jul 2026, 19:13
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?