Selain itu, Oegroseno menyikapi pemberitaan yang dimuat oleh beberapa media online atas pernyataan Peter Layardi (Ketua Umum PB PTMSI) yang pada pokoknya menyebutkan bahwa “Tergugat (Komjen Pol. (Pur) Drs. Oegroseno, S.H) tidak boleh menyebut sebagai Ketua Umum Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia karena tidak memilik legitimasi”.
Berita tersebut dimuat sehubungan dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 30 Agustus 2022 Nomor: 692/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst.
Menanggapi pernyataan dalam berita di media online tersebut, menurut Oegroseno bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut pihaknya mempunyai hak mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Pernyataan banding tersebut telah diterima oleh Kepeniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana Akta Permohonan Banding Nomor: 164/SRT.PDT.BDG/2022/PN.JKT.PST. Jo. Nomor: 692/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst. pada tanggal 1 September 2022.

