Dengan adanya upaya hukum banding tersebut, lanjut dia maka perkara Nomor: 692/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst. menjadi belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) atau dengan kata lain bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut dapat dibatalkan dan periksa kembali oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, sehingga pernyataan . Peter Layardi didalam media online tersebut masih sangat prematur, tergesa-gesa dan belum berdampak hukum apapun bagi semua pihak termasuk bagi PP.PTMSI.
“Perlu kami sampaikan juga bahwa saat ini pihak PP PTMSI sedang melaporkan yang bersangkutan ke Polisi sehubungan dengan dugaan tindak pidana memberikan keterangan yang tidak benar kepada persidangan / Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam proses pembuktian perkara Nomor: 692/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst. berupa rekayasa pembuatan surat pencabutan permohonan perkara di BAORI (Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia) dengan pencantuman tanggal, bulan dan tahun mundur yaitu dibuat seolah-oleh pada tahun 2018 diberi materai Rp. 6.000 karena tahun itu masih menggunakan materai senilai tersebut padahal dibuatnya baru pada tahun 2022. bukti itu diajukan di Persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

