“Pihak yang diminta membuat dan menandatanganainya diberikan kompensasi uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) oleh orang yang bersangkutan. Nah orang yang bersangkutan ini lah yang kami laporkan ke Kepolisian. Tadi pagi laporan pengaduan kami telah diterima oleh SPK Polda Metro Jaya,”tambah mantan Kapolda Sumut itu.
“Jadi sekali lagi Saya tegaskan perjalanan masih panjang dan Saya tidak akan pernah mundur sejengkal pun demi tegaknya kebenaran dan keadilan hukum,”demikian Oegroseno.(bam)

