Kementerian ATR/BPN juga harus selektif, dan memberitahukan ketika ketahuan atau menemukan persoalan adanya mafia tanah ini. Dia pun berpesan kepada warga kalau ada yang mau pinjam Sertifikat. “Jangan dikasih”.
Berangkat dari permasalahan pertanahan, penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan.
Pada kesempatan yang sama, Juru Bicara Kementerian ATR/BPN RI, T. Hari Prihatono, memaparkan, saat ini banyak sekali kasus-kasus pertanahan seperti menerima Sertifikat yang diagunkan tapi tidak dicek, tanahnya pun tidak ada. Tentu menjadi persoalan.
Sebaliknya banyak penguasaan lahan dikuasai oleh perusahaan besar. Satu contoh, selama bertahun-tahun lahan dari 3 hektar namun yang digunakan hanya 2 hektar. “Sisanya 1 hektar lahan diduduki warga masyarakat. Ini menjadi masalah,” ungkapnya.
Nah, kemudian ada persoalan pertanahan di Jambi, tersingkirnya suku anak dalam. Pada 22 Juli hasil proses pengaduan dengan konflik yang panjang, hadir Pak Menteri ke Jambi dan per 30 Agustus 2022 itu dikembalikan. Perusahaan pun harus menyediakan lahan seluas 750 hektar.