Dalam konfleksitas, lanjutnya, tidak semua permasalahan pertanahan terselesaikan dalam 2 tahun. Bahkan kearifan lokal dapat menghilang akibat permasalahan pertanahan itu. Berkaitan sengketa, masing-masing memiliki fisik dan aktornya yang berbeda, yang terlibat beragam dan tidak mudah menelusurinya.
Dipaparkannya, sering kali publik kurang cukup memahami, tidak semua hal berkaitan permasalahan pertanahan tidak serta merta berkaitan dengan Kementerian BPN/Agraria. Diambil contoh, suatu lahan hutan kewenanganannya ada pada Kementerian Kehutanan.
“Kecuali tanahnya dialihkan menjadi tanah negara, lain halnya lagi yang dikuasai adalah perkebunan dan ini berkenaan dengan Kementerian BUMN,” terangnya.
“Untuk mempercepat proses-proses itu, semua harus ada MoU dengan Kementerian terkait,” tambahnya.
Berkaitan dengan pembangunan IKN, tugas Kemeterian ATR/BPN memberikan penyediaan struktur dan infrastruktur. Jangka pendek tahun ini atau prioritas membangun Istana dan strategis.
“Pemindahan Ibu Kota baru harus melihat pada infrastruktur pendukungnya, jika Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah berkeluarga maka dibutuhkan fasilitas untuk pendidikan dan lain sebagainya. Dan hal ini tak telepas dengan kementerian, lembaga maupun elemen terkait lainnya,” paparnya.