IPOL.ID – Kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J merupakan extra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum.
“Pembunuhan Brigadir J merupakan extra judicial killing,” ungkap Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, di Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Penilaian itu dicetuskan Beka saat membacakan poin-poin kesimpulan dan rekomendasi Komnas HAM atas kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 di Rumah Dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Merujuk hasil autopsi pertama maupun kedua, kata dia, ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap almarhum Brigadir J. Hanya luka tembak.
Kesimpulan lainnya adalah ada dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang, Jateng, pada 7 Juli 2022.
Untuk hasil rekomendasi yang diserahkan kepada Polri, Komnas HAM meminta penyidik menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam penegakan hukum. Sekaligus memastikan proses berjalan imparsial, bebas dari intervensi, transparan serta akuntabel berbasis scientific crime investigation.