IPOL.ID – Komnas HAM hari ini menyerahkan hasil laporan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Menkopolhukam mewakili pemerintah karena sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, untuk isu-isu atau kasus-kasus HAM tertentu yang diselidiki Komnas HAM memang ada kewajiban dalam UU tersebut untuk kami menyerahkan laporan kepada Presiden RI dalam hal ini diwakili Bapak Menkopolhukam dan DPR RI,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/9/2022).
Dia menyampaikan, hasil laporan yang diserahkan itu disusun Komnas HAM dan dibantu oleh Komnas Perempuan.
Di dalamnya memuat dua kesimpulan, yakni pertama, Komnas HAM dan Komnas Perempuan berkesimpulan bahwa telah terjadi exstra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Ferdi Sambo (FS) terhadap Brigadir J.
“Kami berkesimpulan pertama bahwa telah terjadi exstra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum yang dilakukan dalam hal ini saudara FS terhadap almarhum Brigadir Joshua,” ungkapnya.
Adapun Kedua, disimpulkan telah terjadi secara sistematis obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum perkara yang sekarang sedang ditangani
Tim Penyidik ataupun Tim Khusus (Timsus) Mabes Polri.
“Kedua, kesimpulan kami, yang kami sangat yakini adalah telah terjadi secara sistematik apa yang kita sebut sebagai obstruction of justice yang sekarang sedang ditangani Penyidik ataupun Timsus Mabes Polri,” jelasnya.
Sementara itu, Mahfud mengatakan bahwa laporan Komnas HAM dan Komnas Perempuan itu bukanlah laporan yang projusticia atau ditujukan untuk hukum atau undang-undang.
“Ini laporan Komnas HAM dan Komnas Perempuan menyangkut di dalamnya adalah hasil laporan yang tidak projusticia. Oleh sebab itu, kita sampaikan saja biar polisi yang mendalami,” katanya. (Far)