IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya Tahun 2016-2021.
Kedua saksi di antaranya, KKES selaku Kepala Bidang Pelayanan Kepabeanan dan Cukai IV Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dan MPW selaku Asisten Fraud PT Bank Rakyat Indonesia (BRI).
“Saksi-saksi diperiksa atas nama tersangka TB (Tahan Banurea), tersangka T (Taufik), tersangka BHL (Budi Hartono Linardi),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di kantornya, Selasa (6/9).
Selain itu, Kejagung juga memeriksa empat orang saksi untuk empat tersangka korporasi.
Keempat saksi di antaranya, AH selaku karyawan PT PMU, THT selaku mewakili tersangka korporasi PT IB, HT selaku karyawan PT PAS dan E selaku Manager Keuangan PT JAK.
“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021,” jelas Ketut Sumedana.