Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejari Jaksel Gelar Restorative Justice Kasus Pencurian Bermotif Biayai Persalinan Istri
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejari Jaksel Gelar Restorative Justice Kasus Pencurian Bermotif Biayai Persalinan Istri
Hukum

Kejari Jaksel Gelar Restorative Justice Kasus Pencurian Bermotif Biayai Persalinan Istri

Farih
Farih Published 06 Sep 2022, 19:44
Share
4 Min Read
1d886e37 99dd 4e69 ad5b 22b59a35f165
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menggelar Restorative Justice (RJ) dalam kasus pencurian hp di Kelurahan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (6/9) siang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menggelar Restorative Justice (RJ) dalam kasus pencurian hp di Kelurahan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (6/9) siang.

Keadilan restoratif sendiri adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi antara korban dan tersangka. Namun kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum. 

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, pada hari ini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan suatu kegiatan Restorative Justice. Disini telah dilakukan penghentian penuntutan terhadap salah seorang tersangka yang melanggar Pasal 362 KUHP atau pencurian.

“Tersangka yakni Aldi dan korbannya M. Iqbal, disini Aldi disangkakan melakukan tindak pidana pencurian hp pada Agustus 2022 dan kedua pihak dipertemukan sepakat melakukan perdamaian. Ada penggantian barang berupa hp kepada korban,” kata Syarief pada ipol.id, Selasa (6/9).

Baca Juga

5522035c 7a9b 4f90 8b97 49bb34d8d6fb
Pencurian Kabel Persinyalan Ganggu Perjalanan KRL Rangkasbitung
Sempat Padam Akibat Pencurian Komponen, Puluhan Lampu PJU di Jalan Malahayati Kini Nyala Kembali
Kantor Satu Dental Tebet Kemalingan, 13 Laptop Raib

Terkait kronologi, katanya, jadi si tersangka mengambil hp milik korban yang tergeletak pada sebuah gerobak sate di kawasan Kebayoran Baru, siang hari. Hp tersebut diambil saat korban sedang tertidur. Makanya adanya RJ, hp diganti dengan nominal sama. “Korban dan tersangka pun saling kenal,” ujarnya.

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kejari jeksel, pencurian, restorative justice
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 109b273b f8a2 4c5e 87a7 693a6ff3a145 1 Korupsi Impor Baja, Kejagung Periksa Pejabat Bea Cukai dan BRI
Next Article 8954b8eb f43a 471d b125 73fc35064e22 Tiap Hujan Deras, Pemkot Jaksel Lakukan Langkah Ini agar Zero Genangan di 10 Kecamatan

TERPOPULER

TERPOPULER
Eks Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari. Foto: X @andikamalreza
HeadlineHukum

Rita Widyasari Buka Suara: Saya Hanya Minta Keadilan!

Nasional
Nuklir Jadi Pilar Transisi Energi Indonesia hingga 2060
07 Jun 2026, 11:25
Ekonomi
Tingkatkan Kapasitas Usaha dan Dorong Naik Kelas, Pengguna LinkUMKM BRI Tembus 16,46 Juta Pengusaha UMKM hingga April 2026
07 Jun 2026, 10:20
Nasional
Wow, Idul adha 1447 H Catat Dua Juta Hewan Kurban di Masjid
07 Jun 2026, 12:00
Olahraga
Hasil Drawing ASEAN Club Championship Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Siap Menyala di Panggung Asia Tenggara
07 Jun 2026, 14:24
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?