IPOL.ID – KPK mencegah Gubernur Papua Lukas Enembe bepergian ke luar negeri. Hal tersebut dibenarkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe dari KPK,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Kemenkumham Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangannya dikutip Selasa (12/9/2022).
Pencegahan untuk Lukas berlaku mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Namun Nyoman tidak menjelaskan detail alasan lembaga yang dikepalai oleh Firli Bahuri tersebut mencegah Gubernur Papua Lukas Enembe ke luar negeri.
Nyoman hanya menyebut nama Lukas Enembe kini sudah masuk ke dalam sistem informasi manajemen keimigrasian. Sistem itu bakal menahan Lukas di bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas di seluruh Indonesia.
“Yang bersangkutan (Gubernur Papua Lukas Enembe) dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku,” kata Nyoman.