IPOL.ID – Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Wanita dan Anak Kelas II A Tangerang hari ini
Bebasnya Ratu Atut itu disampaikan Kepala Lapas Kelas II A Tangerang, Yekti Aprianti, saat dikonfirmasi awak media.
“Iya, Bu Atut hari ini mendapatkan pembebasan bersyarat yang sudah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,” kata Kepala Lapas Kelas II A Tangerang, Yekti Apriyanti, Selasa (6/9/2022).
Dia menyebut jika Ratu Atut sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat sesuai tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022. Salah satu syaratnya ialah sudah menjalani 2/3 masa pidana.
“Bahkan masa pidananya sudah lewat jauh. Makanya udah berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Jadi semua proses ini udah sesuai SOP yang kita jalankan, dari awal diusulkan dari sini dia juga melalui sidang BPP, kita baru dikeluarkanlah SK PB-nya seperti itu,” beber dia.
Ratu Atut sebelumnya mendapatkan remisi pada perayaan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2022 lalu.