Presiden menyebut, sekarang ada penambahan Flight Information Region Jakarta seluas 249.575 kilometer persegi.
Dia berharap, pengakuan internasional atas ruang udara Indonesia itu bisa meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan, sekaligus menambah pendapatan negara bukan pajak.
Jokowi juga meminta momentum ini dimanfaatkan untuk melakukan modernisasi peralatan navigasi penerbangan, dan mengembangkan sumber daya manusia Indonesia.
Untuk diketahui, selama 76 tahun ruang udara Kepulauan Riau dan Natuna dikendalikan Otoritas Singapura.
Kuasa Singapura atas langit wilayah Indonesia ditetapkan dalam pertemuan International Civil Aviation Organization yang berlangsung di Dublin, Irlandia, Maret 1946.
Dalam perjanjian itu, Singapura menguasai sekitar 100 mil laut (1.825 kilometer) wilayah udara Indonesia yang mencakup Kepulauan Riau, Tanjung Pinang, Natuna, Sarawak, dan Semenanjung Malaya.
Imbasnya, pesawat Indonesia yang terbang dari Tanjungpinang ke Pekanbaru, Pulau Natuna, Batam, dan penerbangan di kawasan Selat Malaka harus meminta izin Otoritas Penerbangan Singapura. (Far)
