IPOL.ID – Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa Indonesia telah berhasil merebut pengelolaan wilayah udara atau Flight Information Region (FIR) untuk Kepulauan Riau dan Natuna yang selama ini dikelola oleh Singapura.
Pengumuman itu disampaikan Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (8/9).
“Alhamdulilah, saya telah menandatangani Perpres tentang Pengesahan Perjanjian FIR Indonesia dan Singapura. Kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia,” ujarnya.
Hal itu dipastikan usai Kepala Negara menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2022 tentang pengesahan perjanjian Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura.
Perpres itu merupakan tindak lanjut kesepakatan Pemerintah Indonesia dan Singapura, yang berlangsung di Pulau Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022).
Dengan adanya peraturan tersebut, pelayanan navigasi penerbangan di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna menjadi kewenangan Otoritas Penerbangan Indonesia.
Presiden menyebut, sekarang ada penambahan Flight Information Region Jakarta seluas 249.575 kilometer persegi.
Dia berharap, pengakuan internasional atas ruang udara Indonesia itu bisa meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan, sekaligus menambah pendapatan negara bukan pajak.
Jokowi juga meminta momentum ini dimanfaatkan untuk melakukan modernisasi peralatan navigasi penerbangan, dan mengembangkan sumber daya manusia Indonesia.
Untuk diketahui, selama 76 tahun ruang udara Kepulauan Riau dan Natuna dikendalikan Otoritas Singapura.
Kuasa Singapura atas langit wilayah Indonesia ditetapkan dalam pertemuan International Civil Aviation Organization yang berlangsung di Dublin, Irlandia, Maret 1946.
Dalam perjanjian itu, Singapura menguasai sekitar 100 mil laut (1.825 kilometer) wilayah udara Indonesia yang mencakup Kepulauan Riau, Tanjung Pinang, Natuna, Sarawak, dan Semenanjung Malaya.
Imbasnya, pesawat Indonesia yang terbang dari Tanjungpinang ke Pekanbaru, Pulau Natuna, Batam, dan penerbangan di kawasan Selat Malaka harus meminta izin Otoritas Penerbangan Singapura. (Far)