IPOL.ID – Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa Indonesia telah berhasil merebut pengelolaan wilayah udara atau Flight Information Region (FIR) untuk Kepulauan Riau dan Natuna yang selama ini dikelola oleh Singapura.
Pengumuman itu disampaikan Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (8/9).
“Alhamdulilah, saya telah menandatangani Perpres tentang Pengesahan Perjanjian FIR Indonesia dan Singapura. Kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia,” ujarnya.
Hal itu dipastikan usai Kepala Negara menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2022 tentang pengesahan perjanjian Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura.
Perpres itu merupakan tindak lanjut kesepakatan Pemerintah Indonesia dan Singapura, yang berlangsung di Pulau Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022).
Dengan adanya peraturan tersebut, pelayanan navigasi penerbangan di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna menjadi kewenangan Otoritas Penerbangan Indonesia.
