IPOL.ID – Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) menyoroti pergantian Ibu Kota Negara (IKN) baru dari Jakarta ke Nusantara dengan menggelar webinar bertajuk “Otonomi Jakarta Pasca Tidak Lagi Menjadi Ibukota Negara”, Sabtu (24/9). Webinar ini menghadirkan tiga narasumber di antaranya Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil DKI Jakarta Sylviana Murni, Perwakilan Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Kuswanto, dan Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng.
Senator DPD RI Dapil DKI Jakarta Sylviana Murni mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN telah disahkan. Jakarta akan segera digantikan oleh Nusantara sebagai IKN baru yang berada di Kalimantan Timur.
Sementara itu, kedudukan Jakarta sebagai ibu kota diatur dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota NKRI. Lahirnya IKN Nusantara sedianya mencabut UU Nomor 29 Tahun 2007 tersebut. Selanjutnya, UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN telah mengamanatkan, paling lama dua tahun ke depan akan dilakukan revisi terhadap UU Nomor 29 Tahun 2007.