IPOL.ID – Penyidik Pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang saksi berinisial A selaku Direktur UOB. Petinggi bank swasta itu diperiksa dalam kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya Tahun 2016-2021.
“Saksi A selaku Direktur UOB diperiksa atas nama tersangka korporasi, PT PAS (Perwira Aditama Sejati),” ujar Kapuspenkum, Ketut Sumedana di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (14/9).
Saksi berinisial A ini diduga merujuk pada Ardhi Wibowo. Saat ini, Ardhi diduga tengah menjabat Direktur Kepatuhan UOB Indonesia.
Sebelum Ardhi, Kejagung pernah memeriksa sejumlah saksi lainnya dari pihak perbankan dalam korupsi impor baja.
Seperti, MPW selaku Asisten Fraud PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan CHB selaku Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Roa Malaka.
Pemeriksaan kedua saksi itu dilakukan pekan lalu di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.
“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian kasus dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021,” jelas Sumedana.
Dalam kasus ini, Kejagung sendiri telah menetapkan sembilan tersangka yang terdiri dari tiga tersangka perorangan dan enam tersangka korporasi.
Dari unsur perorangan, Kejagung telah menetapkan Tahan Banurea selaku Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag, Taufiq selaku manajer PT Meraseti dan Budi Hartono Linardi selaku pendiri PT Meraseti sebagai tersangka.
Sedangkan dari unsur korporasi, Kejagung telah menetapkan enam perusahaan importir sebagai tersangka. Keenam perusahaan itu adalah PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Inti Sumber Bajasakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama.(Yudha Krastawan)