Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pekan Depan BSU Tahap Dua Cair, Pegawai Gaji UMK Bisa Dapat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Pekan Depan BSU Tahap Dua Cair, Pegawai Gaji UMK Bisa Dapat
Headline

Pekan Depan BSU Tahap Dua Cair, Pegawai Gaji UMK Bisa Dapat

Iqbal
Iqbal Published 16 Sep 2022, 19:35
Share
2 Min Read
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Foto: Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Foto: Kemnaker
SHARE

IPOL.ID – Para pekerja yang bergaji setara UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) masih berkesempatan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah.

Dikatakan Menaker, pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta juga bakal ditransfer BSU sebesar Rp600.000 yang diberikan sekaligus. “Misalnya, upah minimum pekerja di DKI Jakarta Rp4,7 juta, maka mereka tetap berhak mendapatkan BSU. Karena yang diberikan di samping batas atas Rp3,5 juta atau senilai upah minimum UMK,” sebut Ida Fauziah kepada wartawan dalam konferensi pers virtual, Jumat (16/9).

Politikus PKB itu menjelaskan, dalam penyaluran BSU tahun ini akan diberikan untuk para pekerja yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan terhitung hingga Juli 2022.

Menaker menambahkan, per hari Jumat ini Kemenaker kembali menerima data pekerja sebanyak 2,4 juta dari BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya data tersebut yang nantinya bakal menjadi penerima BSU gelombang dua.

Baca Juga

Aksi buruh di Jakarta yang terus memperjuangkan haknya beberapa waktu lalu.
Hore, Pemprov Bakal Umumkan UMP DKI Akhir November 2023
Konferensi Kepemimpinan Perempuan dalam Organisasi Sektor Publik Dibuka
Ida Fauziah Tegaskan Komitmen Pemerintah Percepat Pengesahan RUU PPRT

Sama seperti sebelumnya, data yang masuk tersebut akan melalui proses validasi data. Sebab yang akan menerima BSU adalah pekerja yang pada program bantuan sebelumnya belum dapat.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bantuan subsidi upah bsu, dampak kenaikan harga bbm, Menaker Ida Fauziah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article startup Pelatihan Startup Studio Indonesia Batch 5 Dimulai!
Next Article IMG 20220916 WA0088 Tingkatkan Kualitas SDM, PLN Dukung Talent Mobility Bersama FHCI BUMN

TERPOPULER

TERPOPULER
Foto1 copy 1200x600 2547118548
Olahraga

HYDROPLUS Soccer League Bandung:Sabet gelar Juara, Mojang Priangan dan Akademi Persib Bandung Raih Tiket ke Kudus

Olahraga
Foolad Sirjan Pastikan Tiket Final AVC Men’s 2026
16 May 2026, 18:07
HeadlineOlahraga
Thailand Open 2026: Gasak Ganda China, Leo/Daniel Melenggang ke Final
16 May 2026, 19:55
HeadlineOtomotif
Alex Marquez Rajai Sprint Race MotoGP Catalunya 2026
16 May 2026, 21:09
HeadlineOlahraga
Juara Bertahan High School Basketball Championship Berpeluang Kembali Wakili Indonesia di Kejuaraan Asia Pasifik
16 May 2026, 19:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?