Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Peningkatan Kinerja Intermediasi dan Terjaganya Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Dukung Berlanjutnya Pemulihan Ekonomi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Peningkatan Kinerja Intermediasi dan Terjaganya Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Dukung Berlanjutnya Pemulihan Ekonomi
Ekonomi

Peningkatan Kinerja Intermediasi dan Terjaganya Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Dukung Berlanjutnya Pemulihan Ekonomi

Farih
Farih Published 05 Sep 2022, 17:27
Share
16 Min Read
Ilustrasi OJK. Foto: OJK
Ilustrasi OJK. Foto: OJK
SHARE

Saat ini atas saham dalam pengawasan khusus dimaksud telah diimplementasikan melalui pemberian notasi khusus dan akan ditempatkan pada papan pemantauan khusus.

d. Selanjutnya, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka. Kebijakan ini bertujuan memberikan landasan hukum bagi Perusahaan Terbuka yang akan melakukan stock split dan reverse stock split agar tercipta kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang saham dan masyarakat. Di samping itu, kebijakan tersebut juga mendorong penerapan prinsip keterbukaan bagi Perusahaan Terbuka yang akan melakukan stock split dan reverse stock split diantaranya mendapatkan persetujuan prinsip dari Bursa Efek terlebih dahulu, melakukan keterbukaan informasi berikut laporan Penilai independen (jika diperlukan), dan juga meminta persetujuan RUPS.

e. Di sektor IKNB, OJK akan mendorong penyelesaian sengketa produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI/unit link), perbaikan pengaturan perasuransian yang lebih sehat, optimalisasi fintech P2P lending, mendorong percepatan proses penyelesaian beberapa lembaga jasa keuangan yang sedang dalam pemantauan khusus.

Previous Page123456789101112131415Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ojk, pemulihan ekonomi, sektor jasa keuangan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220905 WA0001 4.jpg Kecelakaan di Tol Semarang-Batang, 7 Orang Tewas
Next Article b252f0b7 8cf0 45be 9e0d 7ea172b1eb89 Kejagung Lepas Tiga Tersangka Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260720 WA00612
HeadlineHukum

KPK Panggil 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Bakal Ditahan?

Headline
Meski Tarif Naik, Ratusan WNI Tetap Ajukan Lepas Kewarganegaraan
22 Jul 2026, 08:03
News
Bareskrim Dalami Dugaan Pemalsuan Dokumen Founder Krista Exhibitions Diperiksa sebagai Pelapor
22 Jul 2026, 18:00
Jakarta Raya
ABTI DKI Jakarta Resmi Dilantik, Joshua Franklin Siahaan: Kita Kolaborasi Untuk Prestasi Bola Tangan
22 Jul 2026, 12:56
Jakarta Raya
Pita Kuning Ajak Anak Pejuang Kanker Berkarya dan Berekspresi di Hari Anak Nasional
22 Jul 2026, 16:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?