Dalam kaitan itu, OJK juga telah melakukan penindakan terhadap lembaga jasa keuangan yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku antara lain penindakan terhadap lembaga jasa keuangan non-bank yang menawarkan instrumen yang menjanjikan keuntungan pasti maupun transaksi-transaksi dengan pihak yang dilarang.
f. OJK saat ini aktif berkolaborasi dengan asosiasi, Kementerian Kominfo, Kementerian/Lembaga lain, serta aparat penegak hukum dalam wadah Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk memberantas pinjaman online ilegal.
g. Di bidang edukasi dan perlindungan konsumen, OJK akan memperkuat implementasi kewenangannya dalam melakukan tindakan pencegahan permasalahan konsumen dan masyarakat.
Hal ini ditempuh antara lain melalui pemberian informasi dan edukasi terkait karakteristik sektor jasa keuangan, risiko layanan dan produknya, serta melakukan pengawasan perilaku (market conduct) terhadap pelaku usaha jasa keuangan dalam rangka perlindungan konsumen dan masyarakat pada umumnya.