IPOL.ID – Pemprov Bali menerima hibah berupa 43 bidang tanah seluas 76.333 m2 yang terletak di Desa Tangkas, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali.
Hibah diperoleh dari barang rampasan negara terkait perkara tindak pidana korupsi, gratifikasi dan pencucian uang atas nama terpidana I Wayan Candra.
Berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor:132 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 19 November 2018, ditetapkan perolehan barang milik negara sebesar Rp46.701.589.000.
Nilai ini juga dicatat sebagai penyelesaian barang rampasan negara pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung.
Merespons hal itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mendorong Pemprov Bali agar segera melakukan penatausahaan barang milik negara. Termasuk sertifikasi serta memfungsikan aset sesuai peruntukkannya.
“Hal ini penting, mengingat Kementerian Keuangan juga melakukan monitoring terhadap aset-aset Barang Milik Negara yang berasal dari Hibah Barang Rampasan Negara,” ujar Burhanuddin dalam acara serah hibah barang rampasan negara kepada Pemprov Bali, Jumat (2/9).