IPOL.ID – Bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp600.000 mulai dibagikan sejak kemarin kepada mereka yang berhak, masyarakat kelompok penerima manfaat (KPM).
Bantuan sosial (bansos) ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat sebagai antisipasi dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Sedangkan alokasi anggaran yang disiapkan untuk bansos tersebut sebesar Rp24,17 triliun.
Rp12,4 triliun di antaranya diberikan untuk bansos dalam bentuk BLT. Nantinya BLT BBM itu diberikan kepada 20,65 juta KPM senilai Rp600.000. tersebut akan dibayarkan dua kali atau masing-masing Rp300.000 per term.
Diberitakan ipol.id sebelumnya, Direktur Utama PT Pos Indonesia, Faizal R Djoemadi, mengaku sudah menerima 1,5 juta data penerima manfaat dari total 20,6 juta KPM. BLT disalurkan melalui kantor pos di seluruh Indonesia.
Dia menargetkan, dalam dua pekan semua penerima manfaat BLT BBM bisa menerima haknya.
Selain BLT untuk KPM, pemerintah juga memberikan bantuan Rp600.000 kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta.
Total anggaran bansos pekerja mencapai Rp9,6 triliun. Penerimanya akan ditentukan berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan.
Nah untuk mendapatkan BLT itu, berikut sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi:
1. Penerima manfaat atau bansos ialah warga miskin atau rawan miskin yang memiliki KTP
2. Penerima bukan anggota PNS, Polri dan TNI
3. Khusus Bansos Program PKH, penerima harus masyarakat terdampak kenaikan harga BBM, termasuk mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
4. Untuk pekerja, BLT akan diberikan bagi pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta.
Sementara, berikut tiga cara mendapatkan BLT senilai Rp600.000:
1. Mengambil BLT di Kantor Pos terdekat bagi penerima manfaat yang tinggal sekitar 500 meter dari Kantor Pos.
2. BLT didistribusikan melalui komunitas, misalnya RT/RW, kelurahan, dan kecamatan
3. BLT diantar langsung ke rumah bagi penerima manfaat disabilitas, orang tua, dan warga di wilayah 3T (terdepan, tertinggal, terluar) (ahmad)