Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pesan Jaksa Agung untuk Pemprov Bali yang Menerima Barang Rampasan Negara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > Pesan Jaksa Agung untuk Pemprov Bali yang Menerima Barang Rampasan Negara
Nusantara

Pesan Jaksa Agung untuk Pemprov Bali yang Menerima Barang Rampasan Negara

Iqbal
Iqbal Published 02 Sep 2022, 18:09
Share
2 Min Read
jaksa agung bali
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam serah terima barang rampasan negara kepada Pemprov Bali, Jumat (2/9). Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Pemprov Bali menerima hibah berupa 43 bidang tanah seluas 76.333 m2 yang terletak di Desa Tangkas, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali.

Hibah diperoleh dari barang rampasan negara terkait perkara tindak pidana korupsi, gratifikasi dan pencucian uang atas nama terpidana I Wayan Candra.

Berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor:132 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 19 November 2018, ditetapkan perolehan barang milik negara sebesar Rp46.701.589.000.

Nilai ini juga dicatat sebagai penyelesaian barang rampasan negara pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung.

Baca Juga

BGS
Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Korupsi BGN, Langsung Ditahan
Kejagung Masih Pelajari Permohonan JC Eks Waka BGN Sony Sonjaya
Kasus MBG, Sony Sonjaya Serahkan 26 Nama ke Kejagung

Merespons hal itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mendorong Pemprov Bali agar segera melakukan penatausahaan barang milik negara. Termasuk sertifikasi serta memfungsikan aset sesuai peruntukkannya.

“Hal ini penting, mengingat Kementerian Keuangan juga melakukan monitoring terhadap aset-aset Barang Milik Negara yang berasal dari Hibah Barang Rampasan Negara,” ujar Burhanuddin dalam acara serah hibah barang rampasan negara kepada Pemprov Bali, Jumat (2/9).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bali, Hibah Barang Rampasan Negara, jaksa agung, Kejagung, pemprov bali
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article pos indonesia Mantul, BLT BBM Rp600.000 Sudah Mulai Dibagikan, Cek Syarat dan Cara Mendapatkannya
Next Article pengamat Pengamat: Pj Gubernur DKI Jakarta Sebaiknya Diisi Internal Kemendagri

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Ongen Sangaji.
Politik

Ongen Desak KPK Periksa Kadis dan Kasudin Dukcapil Terkait Kasus Imigrasi

HeadlineOlahraga
Punya Cita-cita Majukan Sepakbola, Mantan Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi Bidik Kursi Ketua PSSI DKI
11 Jun 2026, 16:54
Jakarta Raya
BPJS Ketenagakerjaan Ceger Bekali Calon PMI ke Jepang Literasi Aplikasi JMO
11 Jun 2026, 14:30
HeadlineHukum
Tak Mau Libatkan Keluarga, Rita Widyasari Bongkar Alasan Tak Pulang ke Rumah Kakak Usai Bebas
11 Jun 2026, 15:53
nofollow
Menkomdigi Meutya: Neflix, PUBG Hingga Shopee Sudah Lapor Penilaian Mandiri PP TUNAS
11 Jun 2026, 16:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?