“Kalau JPU tidak bikin replik itu memang haknya dia (jaksa). Tapi menurut kami juga sih buat apa lagi membuat replik, toh sudah terang benderang kami buka semua di dalam pembelaan,” ungkap Dinalara.
Kendati demikian, dia menghormati tuntutan jaksa yang dibacakan pada persidangan Senin (12/9) lalu. Dia pun optimistis majelis hakim objektif dalam membuat putusan yang akan dibacakan pada Jumat (23/9) pekan ini.
“Kita hormati keputusan JPU yang tidak membuat replik. Dengan tidak adanya replik, maka otomatis kami penasihat hukum tidak akan membuat duplik,” imbuhnya.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa KPK menuntut kepada hakim agar menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta serta subsider enam bulan kurungan kepada Ade Yasin.
“(Menuntut) hukuman tiga tahun untuk Ade Yasin, lalu denda Rp100 juta dan subsider enam bulan,” tukas Jaksa KPK, Rony Yusuf. (Joesvicar Iqbal/msb)