IPOL.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan pasangan beda agama untuk bisa mendaftarkan perkawinan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Permohonan itu diajukan Pemohon I berinisial D yang beragama Kristen dan Pemohon II berinisial J dengan agama Islam.
Dalam permohonan itu, sepasang kekasih ini mengaku sudah 9 tahun menjalin hubungan dan memutuskan untuk menikah.
Nah, mereka telah bersepakat menikah menggunakan tata cara gereja Kristen.
Keduanya telah melangsungkan perkawinan di Gereja Kristen Nusantara pada 31 Mei 2022. Namun, mereka tak bisa mendaftarkan pernikahan ke Dukcapil karena merupakan perkawinan beda agama.
Mereka lantas mengajukan penetapan kepada pengadilan dengan mengajukan permohonan.
Mereka merujuk Pasal 35 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Disebut dalam aturan itu bahwa untuk bisa dicatatkan di Dukcapil, perkawinan beda agama tersebut harus mendapatkan penetapan pengadilan.