Tersangka Maryam Ismail alias Odo dari Kejaksaan Negeri Bone Bolango yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Nursia Katili alias Elen dari Kejaksaan Negeri Bone Bolango yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka I Salomi Jamlaay dan tersangka II Enos Musa Jamlaay dari Kejaksaan Negeri Tual yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Agam Wahyudi Musa alias Agam dari Kejaksaan Negeri Tual yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Yohan Leatomu alias Hani dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Dominggus Leatomu alias Onggo dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Junifer Antoni Samosir dari Kejaksaan Negeri Batam yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.