IPOL.ID – Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar, Sulawesi Selatan kembali menggelar persidangan terkait perkara dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, 2014 lalu.
Dalam persidangan kali ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan empat orang saksi yang berasal dari institusi Polri
“Tim JPU yang dipimpin Direktur Pelanggaran HAM berat pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Erryl Prima Putera Agus telah menghadirkan empat orang saksi yang berasal dari institusi Polri,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (29/9).
Adapun kempat saksi yang dihadirkan adalah Briptu ARA, Briptu AOW, Bripka RB dan Aipda HW. “Para saksi diperiksa atas nama terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu,” ujar Sumedana.
Usai memeriksa keempat saksi, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim ad hoc Pengadilan HAM Berat Sutisna Sawati, telah ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin (3/10) mendatang.
“Sidang diagendakan (masih) pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tandas Sumedana.