IPOL.ID – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J oleh Irjen Pol Ferdy Sambo kembali “memakan” korban perwira Polri.
Sidang etik menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Chuck Putranto (CP). Perwira polisi itu dinilai terbukti menghalangi penyidikan atau melakukan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigdir J .
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, dalam sidang etik pada Kamis (1/9), Kompol CP disanksi bersifat etika. Yakni, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Selain itu, Kompol CP juga disanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. “Sanksi administratif, yang bersangkutan ditempatkan dalam tempat khusus selama 24 hari, dari tanggal 5-29 Agustus 2022 di Ruang Patus Biro Provos Divpropam Polri dan penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar. Lalu, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri,” ungkap Dedi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/9).