IPOL.ID – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J oleh Irjen Pol Ferdy Sambo kembali “memakan” korban perwira Polri.
Sidang etik menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Chuck Putranto (CP). Perwira polisi itu dinilai terbukti menghalangi penyidikan atau melakukan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigdir J .
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, dalam sidang etik pada Kamis (1/9), Kompol CP disanksi bersifat etika. Yakni, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Selain itu, Kompol CP juga disanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. “Sanksi administratif, yang bersangkutan ditempatkan dalam tempat khusus selama 24 hari, dari tanggal 5-29 Agustus 2022 di Ruang Patus Biro Provos Divpropam Polri dan penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar. Lalu, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri,” ungkap Dedi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/9).
Sanksi tegas tanpa pandang bulu ini diberikan oleh komisi sidang etik sebagaimana komitmen sejak awal yang telah diinstruksikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Polri berkomitmen mengusut tuntas berbagai bentuk pelanggaran, baik pidana maupun kode etik.
“Pak Kapolri sejak awal berkomitmen untuk menindak tegas anggota yang terlibat Obstruction of Justice baik secara etik maupun pidana,” tukas Dedi.
Pada kasus Obstruction of Justice ini, Kompol CP ketika menjabat sebagai PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri telah melakukan permufakatan pelanggaran KEPP dan pidana. “Menyalahgunakan kewenangan saat melaksanakan tugas kedinasan dan menghilangkan barang bukti. Yakni, menyuruh Kompol BW untuk meng-copy di flashdisk dan menghapus tiga unit DVR CCTV yang merupakan bukti petunjuk dari penanganan perkara tindak pidana. Tujuannya, agar tidak ada bukti terkait meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga,” paparnya.
Kompol CP juga dianggap tidak melakukan upaya pencegahan saat AKBP AR merusak barang bukti tersebut. “Akibat perbuatan tersebut menjadikan proses penyidikan pidana yang ditangani Bareskrim mengalami kendala,” ujarnya.
Kompol CP sendiri mengajukan banding atas putusan Komisi Etik. “Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding,” tambahnya.
Kompol CP disangka melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 10 ayat (1) huruf d, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (2) huruf h Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.