IPOl.ID – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan untuk melanjutkan proses sidang etik lima anggota DPR yang kini berstatus nonaktif.
Lima anggota dewan tersebut di antaranya Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Uya Kuya dan Eko Patrio dari PAN, serta Adies Kadir dari Fraksi Golkar.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan yang masuk pasca-gelombang demonstrasi besar pada 25 hingga 31 Agustus 2025.
“Menyetujui penanganan lanjutan terhadap beberapa anggota DPR RI berstatus nonaktif,” demikian keputusan MKD dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/10).
Keputusan untuk melanjutkan proses etik diambil setelah MKD menggelar rapat internal secara tertutup pada Rabu (29/10). Rapat tersebut dihadiri oleh empat dari lima pimpinan MKD, delapan anggota, serta unsur dari sekretariat dan tenaga ahli.
Rapat itu menindaklanjuti lima laporan resmi yang telah diterima MKD dengan nomor perkara 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.
“Rapat ditutup dengan penegasan bahwa MKD akan terus menjalankan tugas konstitusionalnya secara profesional, independen, dan berpedoman pada prinsip-prinsip penegakan etik dalam menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif,” lanjutnya.
