IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Ali Mukartono telah melakukan perubahan paradigma dalam rangka meningkatkan kualitas kerja di bidang pengawasan.
Tak hanya itu, perubahan paradigma juga bertujuan untuk menekan pelanggaran kode etik oleh insan adhyaksa. Adapun paradigma yang telah dilakukan perubahan di antaranya, dari watchdog menjadi consultant dan catalyst.
“Sebagai watchdog, diartikan bahwa aparatur pengawasan berperan memantau kegiatan operasional serta memberikan peringatan jika terjadi penyimpangan dan berorientasi mencari kesalahan/temuan, sehingga tidak jarang muncul anggapan bahwa pengawasan cenderung mencari-cari kesalahan,” kata Ali dalam Rakernis Bidang Pengawasan Kejaksaan RI di Kejaksaan Agung, Rabu (28/9).
Sedangkan sebagai consultant, maksudnya aparatur pengawasan berperan memberikan saran untuk perbaikan dan ikut berpartisipasi secara aktif membantu manajemen melakukan berbagai tindakan perbaikan. Aparatur pengawasan harus aktif bertindak sebagai fasilitator dalam rangka mendiskusikan solusi yang tepat dalam memecahkan masalah.