“Sedangkan sebagai catalyst, aparatur pengawasan berperan untuk memotivasi, mengarahkan dan menegakkan seluruh bagian organisasi dalam lingkup seperangkat kebijakan yang telah ditetapkan serta memastikan tidak terjadi pelanggaran,” tandas Ali.
Seperti diketahui, Kejagung akhir-akhir ini telah melakukan pemecatan terhadap sejumlah oknum jaksa karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik maupun pidana.
Mereka yang dipecat beberapa tahun terakhir ini salah satunya ialah jaksa Ahmad Fauzi. Ahmad Fauzi dipecat sebagai Jaksa maupun PNS karena terbukti menerima suap perkara pengalihan lahan di Sumenep, Jawa Timur, 2016 lalu.
Lalu, mantan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Parlin Purba yang dipecat karena terbukti menerima suap proyek pembangunan irigasi dinding bawah Balai Wilayah Sungai Sunatera (BWSS)V VII Provinsi Bengkulu, 2017 lalu.
Terkini, Pinangki Sirna Malasari yang terbukti menerima suap, pencucian uang dan melakukan permufakatan jahat dengan terpidana Djoko S Tjandra untuk mendapatkan fatwa Mahkamah Agung (MA) pada 2020 lalu. (Yudha Krastawan)