IPOL.ID – Penanganan perkara dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak baru. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan seluruh berkas perkara terdakwa perkara pembunuhan tersebut kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
“JPU Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara terdakwa pembunuhan berencana ke PN Jaksel,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (10/10).
Disebutkannya, ada 11 berkas perkara terdakwa yang diserahkan oleh JPU kepada PN Jakarta Selatan. “Total ada 11 berkas perkara terdakwa yang dilimpahkan oleh Tim JPU kepada PN Jakarta Selatan,” jelas Sumedana.
Berkas perkara tersebut terdiri dari lima berkas tersangka pembunuhan berencana dan enam berkas tersangka obstruction of justice (menghalangi penyidikan).
Adapun kelima terdakwa perkara pembunuhan berencana tersebut, di antaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf. Mereka akan dijerat Pasal 338 dan 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.