“Nah, rancangan Perpres Peta Jalan IHT ini menggunakan judul sebenarnya sudah dicabut sebelumnya oleh Mahkamah Agung (MA), secara substansi sama saja dengan Permenperin tentang Peta Jalan IHT karena sama-sama fokus meningkatkan produksi tembakau,” ujar Tubagus.
Pada Jumat (7/10) ini, 15 organisasi masyarakat sipil yang menolak terdiri dari Forum Warga Kota Indonesia (FAKTA), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Yayasan Lentera Anak (YLA), Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT), Indonesia Institute for Social Development (IISD), Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) Medan, Yayasan Kepedulian Untuk Anak (KAKAK) Surakarta, Yayasan Galang Anak Semesta (GAGAS) Mataram.
Kemudian Yayasan Ruang Anak Dunia (Ruandu) Sumatera Barat, Muhammadiyah Tobacco Control Center Universitas Muhammadiyah Magelang (MTCC Unimma), Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Center of Human & Economic Development Institut Teknologi & Bisnis Ahmad Dahlan (CHED ITB-AD).
Selanjutnya, Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI), Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC IAKMI) dan Indonesian Youth Council for Tobacco Control (IYCTC).